Mencegah Keadaan Tanpa Kewarganegaraan

Dalam menjalankan kegiatan tersebut, kantor UNHCR di Indonesia melakukan upaya bahu membahu dengan instansi pemerintah yang relevan, LSM, badan PBB lainnya (UNFPA, UNICEF) dan organisasi sosial sipil yang melalui berbagai diskusi dan pertemuan membahas permasalahan untuk mengidentifikasi celah yang ada dalam peraturan dan praktik kesehariannya, untuk memperkuat komitmen diantara para partisipan dalam mengatasi tantangan yang saat ini ada dalam hal memperoleh kewarganegaraan Indonesia, dan untuk menimbang nilai lebih yang dapat diperoleh apabila instrumen hukum terkait statelessness diaksesi. Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Dalam Negeri adalah mitra kerja utama UNHCR dalam menangani keadaan tanpa kewarganegaraan.

Meskipun Indonesia saat ini belum menjadi Negara Pihak dari Konvensi 1954 tentang Status Orang Tanpa Kewarganegaraan atau Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan tanpa Kewarganegaraan, Indonesia telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam reformasi ketentuan dan Undang – undang kewarganegaraannya. Pemerintah Indonesia telah mengadopsi berbagai langkah proaktif untuk mengurangi dan mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan, terutama dengan Undang – undang Kewarganegaraan 2006 yang menghapus ketentuan diskriminasi yang ada sebelumnya dan dengan adanya pembaharuan dalam ketentuan kewarganegaraan di Indonesia.