Today's date:

Perlindungan Pengungsi di Indonesia

Pemerintah Indonesia adalah salah satu negara yang belum menandatangani Konvensi Jenewa tahun 1951 dan Protokol tahun 1967, dan peraturan hukum nasional untuk pencari suaka dan pengungsi di Indonesia belum ada.

Kantor Regional UNHCR di Jakarta bekerja erat dengan pemerintah Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga-lembaga pemerintah didalam menjamin pencari suaka dan pengungsi di Indonesia agar tidak ditindak atau dikembalikan kenegara asalnya dan mendapatkan jalan untuk perlindungan Internasional.

Di Indonesia, pemerintah merujuk para pencari suaka kepada UNHCR untuk melaksanakan prosedur penentuan status pengungsi. Mereka itu akan diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan perlindungan Internasional oleh UNHCR dan diberikan izin tinggal di Indonesia oleh Pemerintah Indonesia sampai dengan mereka mendapatkan solusi berkelanjutan.

UNHCR bekerjasama erat dengan rekan kerja di Indonesia, yaitu CWS (Church World Service) Indonesia. Dengan bantuannya, kantor Perwakilan UNHCR di Jakarta dapat melaksanakan program dalam memberikan bantuan kepada pengungsi, menjamin kebutuhan mereka, kesehatan, sosial psikologi dan keamanan yang dibutuhkan. Perhatian khusus juga diberikan terutama kepada resiko-resiko tertentu yang berkaitan dengan tingkat usia dan jender .

Pencarian solusi yang abadi adalah suatu tugas penting bagi UNHCR di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengizinkan orang-orang menetap di Indonesia sampai suatu solusi bagi mereka diperoleh.

Beberapa tahun lalu, kantor perwakilan UNHCR di Jakarta telah mendapat kemajuan yang pesat untuk mendapatkan solusi berkelanjutan bagi pengungsi yang berada di Indonesia. Hal ini bisa dibuktikan dengan penurunan jumlah pengungsi yang sangat berarti dalam keperluan perlindungan internasional di Indonesia. Dari Jumlah 4,000 orang yang berada di Indonesia untuk menanti suaka sejak tahun 2000, kebanyakan dari merelah telah mendapat solusi melalui penempatan ke negara ketiga atau kembali secar sukarela kenegara asalnya.  Saat ini, UNHCR terus mencoba untuk mendapatkan solusi bagi 350 orang apakah itu pengungsi atau orang-orang yang membutuhkan perlindungan Internasional sementara, yang berada di Indonesia

  Mitra Kerja
  UNHCR Jakarta
  dalam tahun 2008:

PURE -Protecting Urban Refugees Through Empowerment Project
http://cwsindonesia.or.id/page/pure/

Bekerja sama

Sesuai dengan mandatnya untuk melindungi 32.9 juta pengungsi dan orang-orang yang perlu mendapat perhatian, pencari suaka dan pengungsi internal, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi memerlukan kerja sama dengan berbagai penyumbang dan rekan kerja untuk menjalankan pekerjaannya.  Mereka itu dari kalangan pemerintah sampai Lembaga Swadaya Masyarakat, sektor swasta, masyarakat sipil dan komunitas pengungsi.

Pengumpulan dana UNHCR dari Pemerintah, Lembaga dan Penyumbang Perorangan sehingga pengungsi dapat dibantu segera dengan permukiman, peralatan dan hal-hal lainnya yang disalurkan oleh rekan kerja LSM.  Solusi jangka panjang juga tergantung pada partisipasi dari masyarakat sipil dan pengungsi itu sendiri.

Walau secara langsung UNHCR memberikan perlindungan internasional bagi pengungsi, tetapi misi keseluruhannya adalah memberikan dukungan operasional dan bekerja sama dengan suatu kalangan pelaksana swasta dan negeri yang bekerja untuk memberikan perhatian pada pengungsi.      

Suatu Pengantar
 Perlindungan Internasional

(Perlindungan terhadap orang-orang yang  menjadi perhatian UNHCR)

Modul ini bertujuan:
  - Memberi pemahaman yang sama tentang perlindungan internasional diantara semua staf UNHCR

-   Memperkenalkan prinsip dasar perlindungan internasional kepada mitra lembaga UNHCR, baik pihak pemerintah, organisasi antar pemerintah atau LSM;

-  Memberikan sumbangan bagi pencapaian sasaran Agenda Perlingungan, yang merupakan inisiatif antara negara-negara peserta, LSM, oragnisasi antar pemerintah, dan UNHCR yang bertujuan meningkatkan perlindungan bagi pengungsi diseluruh dunia.


     Legal Protection
Through an extensive body of international law and treaties and by working with governments and other organizations on subjects ranging from promoting asylum systems to refugee advocacy, UNHCR promotes the legal protection of refugees and durable solutions.


   


Melindungi
Pengungsi


Melindungi pengungsi adalah inti dari mandate UNHCR
Buku ini dapat menjawab pertanyaan yang biasanya seing ditanyakan mengenai pengungsi dan pecari suaka serta bagaimana usaha UNHCR dalam membantu mereka?
Buku Pedoman bagi anggota Parlemen

Buku ini mempunyai dua tujuan;
untuk menginformasikan kepada anggota Parlemen tentang prinsip-prinsip yang ada dan tantangan-tantangan dari hukum pengungsi international dan juga memobilisasi mereka sebagai pembuat kebijakan dalam melaksanakan hukum untuk memberikan perlindungan kepada pengungsi dengan baik.
Pedoman untuk Prosedur dan Kriteria dalam menentukan Status Pengungsi

Isi dari buku pedoman untuk Prosedur dan Kriteria dalam menentukan status pengungsi ini dijabarkan dan dijelaskan beberapa komponen dari definis pengungsi sebagaimana tercantum dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967
Pengungsi
Anak

Petunjuk dalam melindungi & memelihara

Kode Etik untuk Pencari Suaka dan Pengungsi di Indonesia

Dokumen ini memberikan informasi mengenai tahapan proses aplikasi untuk pencari suaka dan membantu para pelamar untuk dapat menghargai konteks yang ada dengan baik yang UNHCR, rekan pelaksana dan para pejabat di Indonesia saling berinteraksi sesuai dengan kondisi mereka untuk tinggal sementara di Indonesia.

Publikasi tentang
Perlindungan


Buku-buku Petunjuk UNHCR tentang Hukum yang mencakup masalah-masalah pengungsi      

Proyek untuk Meningkatkan Perlindungan bagi Pengungsi

Didanai oleh Komisi Eropa, pemerintah Denmark, Jerman, Belanda dan Inggris, SCPC proyek ini bertujuan untuk merencanakan perangkat dan pendekatan untuk meningkatkan kapasitas dari setiap negara dalam meneriman dan memberikan perlindungan bagi pengungsi

 

 

 

 

 

 

 
 
Copyright 2001-2008 UNHCR. All Rights Reserved. Site. Read our Privacy Policy.